KEBIJAKAN MUTU SPMI UNWIM
Kebijakan mutu merupakan arah dan landasan pengembangan mutu di Unwim agar lulusan yang dihasilkan bermutu melalui kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi secara otonom dalam mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan agar tercipta budaya mutu sehingga lulusan yang dihasilkan mampu bersaing di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Organ yang bertanggung jawab terhadap Sistem Penjaminan Mutu Internal Unwim adalah: (1) Satuan Penjamin Mutu Internal (SPMI Unwim), (2) Senat Unwim, (3) Pengurus Yayasan Unwim, dan (4) Rektor Unwim. Tugas masing-masing organ dan hubungan antar organ disajikan pada tabel di bawah ini :
Organ SPMI |
Perencanaan
|
Pertimbangan/ Persetujuan |
Penetapan/ Pengesahan |
Pelaksanaan |
Satuan Penjamin Mutu Internal (SPMI Unwim) |
|
|
|
|
Senat Unwim |
|
|
|
|
Yayasan Unwim |
|
|
|
|
Rektor |
|
|
|
|
Kebijakan mutu dalam mewujudkan visi Unwim dituangkan dalam rencana induk pengembangan 25 tahun, selanjutnya di-breakdown ke dalam rencana lima tahunan dan rencana kerja tahunan dengan indikator dan target capaian yang disesuaikan dengan kondisi Unwim. Implementasi sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dan ditingkatkan mutunya berdasarkan kepada model : Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi pelaksanaan standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan standar (PPEPP) terhadap standar pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik secara berkelanjutan. Semua kegiatan SPMI Unwim didokumentasikan dalam dokumen Kebijakan Mutu, dokumen Manual, dokumen Standar dan dokumen Formulir.