penelitian dosen

Penelitian

  1. Universitas membina dan mengembangkan penelitian untuk improvement inovasi dan invensi dalam berbagai bidang ilmu, teknologi, atau seni, baik secara mono, inter, dan/atau multi disipliner berdasarkan roadmap penelitian Universitas.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen secara individu dan/atau institusional oleh Universitas.
  3. Hasil penelitian ditujukan untuk pembangunan masyarakat dan pengembangan ilmu melalui seminar atau publikasi ilmiah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
  4. Universitas memiliki lembaga penelitian yang merupakan unsur pelaksana kegiatan penelitian di Universitas.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai roadmap, pelaksanaan dan hasil penelitian secara individual atau kelompok institusional disusun dan diusulkan oleh unit Pengelola Program Studi, untuk mendapatkan pengesahan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.