Pengabdian Kepada Masyarakat
- Universitas membina dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat untuk mengaplikasikan inovasi dan invensi hasil penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, seni berbagai bidang ilmu, teknologi, baik secara mono, inter dan/atau multi disipliner
- Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen secara individu dan/atau institusional oleh Universitas
- Hasil pengabdian kepada masyarakat ditujukan untuk : pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Civitas Akademika sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT);
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat secara individu atau institusi, disusun dan diusulkan oleh unit pengelola program studi untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)
Pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk dosen UNWIM telah dibuatkan anggaran setiap tahun yang berguna untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme dosen peneliti. bentuk dukungannya adalah :
- Insentif pendanaan
- Peningkatan keahlian dan pengetahuan berupa pelatihan, seminar, workshop dan pendampingan.
Selain itu LPPM UNWIM juga mendorong dosen untuk mengikuti skim penelitian dengan pendanaan dari luar yang di kompetisikan secara nasional. LPPM juga pro aktif mencari peluang hibah dengan pendanaan eksternal antara lain dari Kemendistekdikti, institusi pemerintah dan dunia usaha serta industri
Sumber dana PKM, selain dari Yayasan, RistekDikti, Pemprov Jabar, BAPEDA Sumedang, LPPM terus menerus mencari sumber dana lain yang dapat diakses oleh LPPM Unwim melalui browsing maupun pengajuan kerjasama penelitian dan pengabdian dengan lembaga pemerintah maupun swasta.