PROFIL SPMI UNWIM
Penjaminan mutu Universitas Winaya Mukti (Unwim), pada awalnya melekat pada jabatan struktural dimana aras yang lebih tinggi menjamin mutu yang dibawahinya. Sehubungan dengan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi bersifat wajib sebagaimana diamanatkan UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, maka pada tahun 2014, Rektor Unwim membentuk satuan penjaminan mutu internal di tingkat universitas dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan nama Satuan Penjaminan Mutu Internal Universitas Winaya Mukti (SPMI Unwim) dan pada tahun 2016 dikembangkan unit kendali mutu dan gugus kendali mutu di tingkat fakuktas dan program studi. Pembentukan SPMI Unwim dimaksudkan untuk mewujudkan visi Universitas Winaya Mukti yang bermutu secara konsisten dan berkelanjutan agar tercipta budaya mutu.
Pencapaian visi Unwim: pada tahun 2042 menjadi perguruan tinggi yang unggul di tingkat Internasional dalam bidang agroecotechnopreneur berbasis kearifan lokal dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) dijabarkan kedalam rencana induk pengembangan 25 tahun, renstra 5 tahunan dan rencana kerja tahunan dengan sasaran mutu setiap renstra dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Pelaksanaan dan pengembangan SPMI Unwim menjadi input sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) dalam rangka pemenuhan akreditasi BAN PT atau sertifikasi oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM) baik dalam negeri maupun luar negeri.